-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PPG DALAM JABATAN TAHUN 2020

Thursday, October 10, 2019 | October 10, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-10T20:06:04Z

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Nomor :7326/B.B3/GT/2019, Tanggal : 29 Agustus 2019 Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 sebagai berikut :

A. Persyaratan peserta
1.      Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat
2.      Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dan
3.      Memiliki NUPTK.
4.      Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir Tahun 2015
5.      Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan
6.      Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
7.      Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun
8.      Sehat jasmani dan
9.      Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza).
10.  Berkelakuan

B. Persyaratan administrasi dalam pemberkasan
1.      Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau kopertis atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
2.      Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
1.      Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
2.      PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
3.      Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
4.      Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
3.      Fotokopi SK mengajar (SK Pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun (Tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
4.      Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020.
5.      Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah
6.      Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar
7.      Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2020).
8.      Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2020).
9.      Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2020).
Agar proses verifikasi segera dapat dilakukan, maka diharapkan para guru dapat mengumpulkan berkasnya lebih awal, tidak perlu menunggu batas akhir waktu pengumpulan berkas.


×
Berita Terbaru Update